Hari ini aku menjadi warga negara yang baik dan taat aturan.
Dan aku pun akan ikut andil dalam pembangunan bangsa dan negara...(cie....sok berguna).
Akhirnya aku dapat NPWP. Awalnya aku agak acuh pada NPWP ini, meski ratusan iklannya telah menjejali mataku dan mendoktrin otakku. Aku tetap cuek.
Aku tak pernah tahu bagaimana NPWP itu. Apa keuntungan yang di dapat masyarakat dan apa perlunya NPWP. Secara aku kan belum menghasilkan uang saat-saat itu.
Tapi karena kebijakan kantor yang mengharuskan karyawan memiliki NPWP dan akhirnya kartu kuning itu pun di tanganku kini.
Fasilitas apa yang di dapat dari memiliki NPWP? Entahlah aku juga tidak tahu. Yang penting kartu itu bukan untuk gesek belanja atau tarik tunai. Yang kupahami hanyalah bahwa dengan memiliki NPWP ada kemudahan dalam membayar pajak.
Kalo tidak salah pada pembayran pajak tertentu dimana seorang wajib pajak tak punya NPWP harus membayar 20%, tapi untuk wajib pajak yang memiliki NPWP hanya 10%. selain itu gratis fiskal kalo ke luar negeri (boleh nih kalo nanti ikut suami...hehehehe).
Dan mulai hari ini aku akan lebih perhatian terhadap penggunaannya.
Bayar pajaknya, Awasi Penggunaannya...
saya juga udah punya... cihuy! kalo menang undian... bayar pajak kita lebih dikit lho daripada yang gak punya npwp! he-he! :-D
ReplyDelete